Gerayangi Kemaluan Murid, Guru Cabul di Bintan Divonis 8,5 Tahun Penjara

Gerayangi Kemaluan Murid, Guru Cabul di Bintan Divonis 8,5 Tahun Penjara

Said Machmud, oknum guru cabul di Bintan saat menjalani persidangan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Said Machmud, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bintan yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) harus meringkuk di dalam jeruji besi selama 8,5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah Said terbukti bersalah mencabuli dua anak muridnya yang masih berusia 8 tahun.

Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner  menganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana melanggar pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E  tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU. 

Mendengar itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Sukriyanto menyatakan menerima putusan ini. 

"Kami selaku penasehat hukumnya setelah mendengarkan putusan itu terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Sukriyanto. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdekat dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Diketahui bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa mencabuli dua anak didiknya dengan cara menggerayangi kemaluan mereka. Peristiwa itu terjadi dari bulan Juli 2018 sampai November 2018. 

Mirisnya perbuatan cabul itu dilakukan Said di dalam kelas pada saat proses pelajaran berlangsung yang diikuti 20 orang siswa.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews