Apindo Minta Perka Nomor 10 Tahun 2019 Direvisi

Ratusan Item Kini Dikenakan Bea Masuk, Cahya: Keistimewaan FTZ Batam Bisa Hilang

Ratusan Item Kini Dikenakan Bea Masuk, Cahya: Keistimewaan FTZ Batam Bisa Hilang

Ketua Apindo Kepri, Ir. Cahya.

Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya merespons keluhan pengusaha terhadap Perka BP Batam nomor 10/2019 yang terbit Mei tahun ini. Perka ini dianggap mendadak dan tanpa sosialisasi.

Dikatakan Cahya, BP Batam merubah definisi barang kosumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di batam.

"Akibat dari terbitnya perka ini, banyak pelaku usaha terutama importir yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi menjadi terhambat," sebutnya, Minggu (16/6/2019).

Dalam seminggu terakhir sejumlah pengusaha mengeluh tertahannya barang mereka di Singapura dan pelabuhan Batuampar akibat adanya aturan baru ini.

"Barang-barang yang tertahan di Singapura mereka harus membayar biaya demorate, sedangkan yang sudah berada di Pelabuhan Batuampar tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam," kata Cahya.

Cahya meyakini, Perka nomor 10 telah mengurangi jumlah masterlist barang yang tadinya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari sekitar 2.500 item menjadi hanya sekitar 980 item aja.

"Tentu kami keberatan dengan perka tersebut, selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, Perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di batam," ujarnya.

Hal ini, kata Cahya dikarenakan banyak barang-barang penunjang industri dimasukan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea.

"Ini tentu akan mengakibatkan cots produksi menjadi lebih tinggi.  Kami berharap, Kepala BP segera mencabut dan merevisi perka tersebut.  Mereka juga baiknya meminta masukan dari pelaku usaha dalam menyusun Perka dan mensosialisasikan Perka tersebut sebelum diberlakukan, agar tidak terjadi kekagetan ataupun miss aplikasi di lapangan," sebutnya.

Apindo mengingatkan, dalam beberapa kali undangan ke Kemenko Bidang Perkonomian yang melibatkan Apindo dan Kadin, pemerintah berjanji tidak akan mengurangi fasilitas FTZ di Batam kecuali 3 item yaitu mikol, rokok dan ponsel.

"Lah kok sekarang melalui Perka ini fasilitas pembebasan pajak malah dikebiri. Kami menilai Perka tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen bapak wakil presiden JK. Waktu itu di hadapan ribuan pengusaha Batam pada acara Apindo di Swisss Bell Hotel jelas beliau mengatakan tidak akan menghilangkan keistimewaan FTZ Batam," tukas Cahya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews