Abob Cs Sampaikan Pledoi, Tiga Terdakwa Menangis Minta Ampun

Abob Cs Sampaikan Pledoi, Tiga Terdakwa Menangis Minta Ampun

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat mendengarkan tuntutan JPU. (foto: ano)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Ahmad Mahbub alias Abob Cs mengajukan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para terdakwa terutama Abob tetap membantah sudah melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan merugikan negara.

Pledoi ke-5 terdakwa tersebut, berisi 1.000 lembar kertas. Dalam pledoi itu, intinya, ke-5 terdakwa merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina.

Setelah penasehat hukum membacakan pledoi ke-5 terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Faried SH langsung mengajukan replik (tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa).

"Kami selaku JPU, tetap pada tuntutan dan menolak pledoi ke-5 terdakwa. Karena menurut kami, terdakwa Abob, Niwen, Yusri, Du Nun dan Arifin Ahmad, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan TPPU hasil pencurian BBM milik perusahaan negara, PT Pertamina," ujar JPU saat sidang akhir pekan lalu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memberikan kesempatan kepada ke-5 terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Dalam hal ini, terdakwa Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri menangis saat memohon ampun dan meminta keringanan kepada majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Abob, mengaku tidak pernah mencuri minyak milik Pertamina.

"Saya pribadi, selama menjalani bisnis jual beli minyak, saya tidak pernah mencuri minyak Pertamina," ucap Abob dengan menundukkan kepala.

"Saya hanya meminta 1 permohonan kepada yang mulia, agar memutuskan dengan seadil-adilnya dan serendah-rendahnya. Anak saya masih kecil. Masih butuh perhatian dari saya," sambung adik A Bob, Niwen sambil menangis dihadapan majelis hakim.

Setelah para terdakwa menyampaikan pledoi secara langsung, majelis hakim menutup persidangan dan mengagendakan acara pembacaan isi putusan pada Rabu (17/6) mendatang.

"Kita agendakan pembacaan isi putusan ke-5 terdakwa pada hari Rabu (17/6)," tutup ketua hakim dalam persidangan," tutup ketua hakim.

Sebelumnya, ke-5 terdakwa dituntut tinggi oleh JPU. Terdakwa Arifin Ahmad, dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsidair 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, Abob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara.

Terhadap Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar atau subsidair 5 tahun penjara.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar atau subsidair 3 tahun penjara.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews