Rabu, Abob Cs Akan Divonis

Rabu, Abob Cs Akan Divonis

Ahmad Mahbub alias Abob (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Majelis hakim perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahan bakar minyak (BBM) dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob dan keempat rekannya, dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Rabu (17/6/2015).

Sebelumnya, terdakwa Abob Cs sudah mengajukan nota pembelaan (Pledoi), Kamis (11/6) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pledoi kelima terdakwa tersebut berisi 1.000 lembar kertas. Dalam pledoi itu, intinya kelima terdakwa merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina.

Setelah penasehat hukum membacakan pledoi kelima terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Faried SH langsung mengajukan Replik (tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa).

"Kami selaku JPU, tetap pada tuntutan dan menolak pledoi ke-5 terdakwa. Karena menurut kami, terdakwa Abob, Niwen, Yusri, Du Nun dan Arifin Ahmad, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan TPPU hasil pencurian BBM milik perusahaan negara, PT Pertamina,’’ ujar JPU.

Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua PN, Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Dalam hal ini, terdakwa Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri menangis saat memohon ampun dan meminta keringan kepada majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Abob, mengaku tidak pernah mencuri minyak milik Pertamina. "Saya pribadi, selama menjalani bisnis jual beli minyak, saya tidak pernah mencuri minyak Pertamina," ucap Abob.

Majelis hakim mengagendakan acara pembacaan isi putusan, Rabu (17/6) mendatang. "Kita agendakan pembacaan isi putusan ke-5 terdakwa pada hari Rabu (17/6),’’ kata hakim ketua.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut tinggi oleh JPU. Terdakwa Arifin Ahmad, dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa Du Nun, Abob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara.

Terhadap Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar atau subsidair 5 tahun penjara.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsidair 3 tahun penjara.

(ano/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews