Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati satu dari tiga kurir sabu seberat 25 Kg dan 30 ribu butir ekstasi, Amri Prayoga. Vonis mati ini dibacakan ketua majelis hakim, Aksir SH, Rabu (17/6/2015) sore.

Sementara dua rekan Amri Prayoga dalam persidangan terpisah, divonis penjara seumur hidup. Keduanya adalah Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.‬

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Aksir SH.‬

‪Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Yunitri. Sementara vonis terhadap Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito lebih ringan. Pasalnya, JPU sebelumnya juga menuntut keduanya dengan hukuman mati.

Dalam sidang lain, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi warga Lithuania, Mindaugas Verikas (28), penyelundup 3,2 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut) melalui Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi oleh penerjamahnya hanya tertunduk lesu. Melalui penerjemahnya, terdakwa meminta hukumannya diperingan. Ia juga mengungkapkan selalu ditekan oleh sesama tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Bahkan, lanjutnya, nyawanya terancam karena selalu diancam bunuh oleh tahanan lainnya.

Menanggapi keluhan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH memerintahkan JPU untuk memisahkan terdakwa dari tahanan lainnya.‬ "JPU tolong dengarkan keluhan terdakwa, karena ia dituntut hukuman mati. Kalau bisa terdakwa dipisah dengan tahanan lain," ujar Indra Cahya.‬

‪Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu pada Minggu, 14 Desember 2014 lalu. Saat digeledah, WN Lithuania ini membawa 3,2 kg narkotika jenis sabu-sabu.‬ Saat itu Mindaugas Verikas baru saja turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Barang haram itu disembunyikan rapi di sela-sela koper. Saat akan dilakukan pemeriksaan manual, Verikas sempat menolaknya. Hal ini membuat kecurigaan petugas bertambah, sehingga dilakukan tindakan pengamanan.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews