Bawaslu Batam Tangani 9 Kasus Politik Uang, Mangihut: Caleg yang Terlibat akan Didiskualifikasi

Bawaslu Batam Tangani 9 Kasus Politik Uang, Mangihut: Caleg yang Terlibat akan Didiskualifikasi

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Batam - Bawaslu Kota Batam menangani sembilan kasus politik uang yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2019. Sejumlah langkah akan diambil lembaga pengawas pesta demokrasi untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh yakni memanggil sejumlah caleg yang diduga terlibat dalam praktik politik uang itu.

"Tapi untuk saat ini masih sebatas meminta keterangan saksi untuk setiap kasus," kata Mangihut, Selasa (23/4/2019).

Sembilan kasus politik uang itu menyeret sejumlah caleg dari berbagai partai politik. Mereka antara lain berinisial AA, NN, SH, Ir dan AS.

Baca: Soal Dugaan Politik Uang, Caleg NN: Itu Pelecehan dan Fitnah

Untuk memproses kasus ini, Bawaslu akan melakukan investigasi, melengkapi berkas baik yang kasus dilaporkan atau temuan. 

Setelah itu, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. 

Proses penyelidikan di tim Gakkumdu ini memakan waktu selama 14 hari. Jika dalam masa 14 hari itu tidak ditemukan pelanggaran ataupun berkas tidak cukup, kasus bisa dihentikan. Termasuk bila saksi kunci melarikan diri.

Dia menegaskan, jika dalam proses penyelidikan hingga persidangan para caleg ini terbukti terlibat dalam praktik politik uang, maka sanksi tega akan menanti.

"Kalau terbukti dan berkekuatan hukum, maka caleg yang terlibat akan dibatalkan pencalonannya meskipun suaranya tinggi dan nantinya akan dialihkan menjadi suara partai. Jika terpilih, akan dibatalkan," pungkasnya.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews