Caleg PDIP dan Anggota Panwascam Jadi Tersangka Pembakaran Surat Suara di Jambi

Caleg PDIP dan Anggota Panwascam Jadi Tersangka Pembakaran Surat Suara di Jambi

Tiga tersangka pembakaran kotak suara di Jambi yang ditangkap polisi. (Foto: istimewa/Viva.co.id)

Jambi - Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat aksi pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 yang terjadi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada Kamis (18/4/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, hasil penyidikan tim akhirnya pelaku pembakaran kotak suara Pemilu 2019 berhasil diamankan tiga orang warga Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Hasil penyelidikan tim gabungan Polda dan Polres akhirnya pada Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB tim gabungan melaksanakan giat pengungkapan kasus pembakaran kotak surat suara TPS 1 2 3 Dusun Koto Padang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Tim gabungan dibantu anggota Brimob Polda Jambi berjumlah 15 personil menangkap terduga pelaku pembakaran di pimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

"Sasarannya adalah para pelaku pembakaran kotak surat suara TPS dan dalam giat tersebut tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran," kata Edi Faryadi seperti dilansir Suara.com, Senin (22/4/2019).

Dari ketiga orang yang ditangkap tersebut, hasil pemeriksaan tim ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Robin Janet alias Robin (31) petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh, Kerinci dan yang bersangkutan ditangkap di TKP pembakaran kotak surat suara.

Kemudian Khairul Saleh alias Saleh (53) merupakan caleg PDIP, pekerjaan swasta alamat Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kabupaten Kerinci, ditangkap oleh tim gabungan di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat dimana saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di rumah penduduk.

Sedangkan Azwarlis (55) pekerjaan PNS alamat Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Kerinci yang datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci dengan diantar oleh keluarganya kini statusnya sebagai saksi.

Ketiga orang tersebut saat ini diamankan di Polres Kerinci oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan situasi Kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat dan telah diberikan arahan serta pembinaan oleh Tim Polres Kerinci, kata M Edi Faryadi.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews