Lahan Hunian di Batam Bakal Bebas UWTO dan Berstatus Hak Milik

Lahan Hunian di Batam Bakal Bebas UWTO dan Berstatus Hak Milik

Ilustrasi.

Batam - Warga Kota Batam yang memiliki tanah di bawah 200 m2 akan mendapatkan hak milik. Hal ini sesuai kebijakan Presiden RI melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemerintah Kota Batam. 

"Kebijakan ini berbarengan dengan legalitas kampungtua, namun untuk kampungtua yang diprioritaskan terlebih dahulu," ujar Wali Kota Rudi kepada wartawan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (27/5/2019). 

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan kepemilikan lahan untuk memiliki lahan di bawah 200 m2 termasuk masyarakat menengah ke bawah. 

"Presiden menganggap secara umum dan merata, pertimbangan itu masalah ekonomi," katanya. 

Untuk prosedur peralihan menjadi hak milik, ada prosedur yang perlu dipersiapkan. Seperti menyiapkan regulasi, karena ketika sudah hak milik maka hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) akan gugur. Regulasi untuk menggugurkan HPL ini harus dipersiapkan. 

"Supaya tidak terjadi lagi hak milik di atas HPL dan tidak ada saling klaim lagi," katanya. 

Namun begitu Rudi menegaskan hak milik ini diberikan untuk lahan yang diperuntukkan bagi permukiman, bukan untuk jasa atau yang lainnya. Maka pihaknya juga akan membuat rencana detail tata ruang. 

"Karena pengembangan kota batam juga harus diperhatikan juga, artinya daerah pengembangan  hari ini dan kedepan maka tidak boleh jadi hak milik, bagaimana menjaganya maka tata ruang akan menjadi penentunya," jelas dia. 

Baca: Pemerintah Pusat Tegaskan Lahan Kampung Tua Batam adalah Hak Warga

Detail tata ruang ini juga berlaku untuk kampung tua, karena pihaknya yang memberikan izin maka pemerintah juga yang harus mengontrol. Ia mencontohkan kampung tua, tata ruangnya untuk perumahan dan pariwisata. 

"Sehingga tidak kita izinkan menjadi industri," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah pusat menegaskan akan melepaskan lahan di Pulau Batam yang masuk dalam status kampung tua. Lahan itu akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.

“(Lahan) Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Sofyan menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

Padahal, lanjut Sofyan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk.

Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Menteri ATR/Kepala BPN itu, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.

“Nah ini dua hal yang konkret pada hari ini. Yang lain prioritasnya yaitu bagaimana kita menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk dalam konsesi, kampung-kampung tua yang masuk dalam hutan, ya, itu semua diselesaikan,” ujar Sofyan seraya menambahkan, diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan secara tuntas.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews