Anggota Komisi I DPRD Natuna Eri Marka Seriusi Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Anggota Komisi I DPRD Natuna Eri Marka Seriusi Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Anggota Komisi I DPRD Natuna, Eri Marka

Natuna - Anggota Komisi I DPRD Natuna, Eri Marka, meminta Pemkab Natuna memperhatikan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga penyandang disabilitas sudah disulkan DPRD sebelumnya sebagai Ranperda inisiatif.

Menurut Eri, jumlah penyandang disabilitas di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna saat ini mencapai sekitar 600 orang. Artinya, jumlah tersebut sudah mencapai sekitar 0,81 persen dari keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Natuna, yang mencapai sekitar 74 ribu jiwa.

“Dari data yang kami dapatkan dari OPD terkait, ada sekitar 136 orang penyandang disabilitas, dari 5 Kecamatan. Yaitu dari Kecamatan Bunguran Timur, Midai, Suak Midai, Bunguran Batubi dan Bunguran Tengah. Kalau keseluruhannya, ada sekitar 600-an orang. Ini adalah jumlah yang lumayan banyak,” terang Eri Marka.

Dengan banyaknya jumlah penyandang disabiltas tersebut, Eri menilai perlunya adanya Ranperda yang bisa mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada masyarakat khusus penyandang disabilitas, agar memperoleh haknya.

 

DPRD Natuna.

Dijelaskan dia, pihaknya sudah menyampaikan Ranperda tersebut melalui sidang paripurna, bersama pimpinan Daerah Natuna. Dalam sidang tersebut, pihak DPRD telah menyampaikan Ranperda Inisiatif DPRD Natuna tahun anggaran 2019.

Dalam Ranperda Inisiatif tersebut ada dua buah Ranperda yang diusulkan, yaitu Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan Ranperda tentang ketertiban umum.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sudah melalui beberapa dasar hukum yang berlaku.

Diantaranya UU nomor 30 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan nasional, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” jelasnya

Masih kata dia, bahwa dalam perspektif pembangunan nasional, penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban serta peran yang sama dengan warga negara lainnya.

Eri yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024 tersebut meminta Pemkab Natuna mengambil langkah positif, agar hak para penyandang disabilitas yang ada didaerah perbatasan NKRI ini dapat terpenuhi secara maksimal.

“Hak tersebut termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan budaya. Fasilitas pendukungnya juga harus diperbaiki, termasuk fasilitas kesehatan, jaminan sosial dan fasilitas peradilan,” harap Eri Marka.

"Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas bisa hidup secara setara dan sejajar dengan warga negara lainnya," tuturnya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews