Korupsi Pasar Modern Natuna: Direktur PT Mangkubuana Divonis 8 Tahun

Korupsi Pasar Modern Natuna: Direktur PT Mangkubuana Divonis 8 Tahun

Muhammad Assegaf, Direktur PT Mangkubuana Hutama Jaya (MHJ). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Muhammad Assegaf, Direktur PT Mangkubuana Hutama Jaya (MHJ) salah satu terdakwa dugaan korupsi proyek pasar modern Natuna tertunduk lesu divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).

Sebelum mulai persidangan pembacaan putusan dari majelis hakim PN Tanjungpinang, terlihat Assegaf mengenakan baju putih. Ia hanya diam sambil berdoa saat duduk menunggu di ruangan sidang.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna ini ada sembilan orang ditetap sebagai tersangka yakni, Lukman Hadi, Muhammad Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi, Muhammmad Assegaf, Duwi dan Nursyamsi. Namun tersangka Sudarnadi sudah meninggal dunia saat kasus ini dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

Baca juga: Mantan Kadis PU Natuna Minwardi Ditahan Polda Kepri

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iriaty Khairul Ummah, Assegaf terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara dan dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar," kata Iriaty Khairul Ummah.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa bersama Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi Kepri, IG Punia dan Sukamto kompak menyatakan pikir-pikir. Dalam kasus ini terdakwa Muhammad Assegaf divonis lebih tinggi dibanding 7 terdakwa lainnya.

Muhammad Assegaf mengatakan, bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sangat tidak adil, sebab dirinya dihukum tinggi dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dibanding rekannya lain. Apabila uang itu tak dibayarkan maka diganti hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Korupsi Pasar Modern Natuna Rampung, 9 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

"Hukuman tak adil saya dihukum 8 tahun dan diberatkan membayar uang pengganti, jadi totalnya 13 tahun," kata Muhammad Assegaf  usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang kepada Batamnews.co.id.

Ia mengaku tidak menikmati uang hasil korupsi pembangunan pasar modern Natuna dengan pagu anggaran sebesar Rp 36 miliar itu.

Dikatakannya, yang menikmati uang korupsi itu anak buahnya selaku pelaksana pengerjaan proyek tersebut. "Saya tidak makan uangnya, pelaksana saya lah yang makan, ngak ada makan uang itu," kesalnya.

Ia menyebutkan, dirinya tidak ada memiliki uang untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang diberatkan majelis hakim itu. Lagi-lagi dirinya beralasan bahwa ia tidak menikmati uang dugaan korupsi itu.

Seperti diketahui, ada indikasi jika pengerjaan pasar ini dilakukan perorangan dan meminjam nama perusahaan. Kontraktor pengerjaan proyek pasar modern ini seperti diketahui atas nama PT Mangkubuana Utama Jaya.

Pasar Modern yang dibangun di Jalan DKWM Benteng ini akhirnya dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar Rp 34 miliar. Beberapa kali tertunda pelelangannya dan akhirnya menjadi proyek luncuran pada 2015.

Sebuah pasar moderen berlantai dua direncanakan bisa menjadi fasilitas perdagangan yang lebih representatif. Namun hal itu tak kunjung terealisasi.

Ada gejala jika kontraktor memakai subcon-subcon lain. 

Karena merasa tertipu oleh kontraktor, Pemkab Natuna sebelumnya segera memanggil pihak kontraktor terkait bagaimana langkah yang akan diambil. Pembangunan pun keluar dari track.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews