Para Terpidana Korupsi Pasar Modern Natuna Divonis Bervariasi, Eks Kadis PU 8 Tahun

Para Terpidana Korupsi Pasar Modern Natuna Divonis Bervariasi, Eks Kadis PU 8 Tahun

Para terpidana korupsi pasar modern di Ranai Natuna. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tujuh dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna kompak mengenakan baju serba putih saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).

Delapan orang terdakwa itu yakni, Lukman Hadi, Muhammad Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi selaku Mantan Kadis PU Natuna, Muhammmad Assegaf selaku direktur PT Mangkubuana Hutama jaya, Duwi dan Nursyamsi.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Iriaty Khairul Ummah, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi pelanggaran Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap delapan orang terdakwa itu bervariasi. Untuk enam terdakwa hanya dijatuhkan hukuman denda dan kurungan, tidak dikenakan membayar uang pengganti.

Untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi divonis 8 tahun penjara, terdakwa Lukman Hadi divonis 4 tahun penjara, terdakwa Z Heri divonis 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Dimas Adi Prasetyo divonis 5 tahun penjara, terdakwa Nur Syamsi divonis 4 tahun penjara dan Duwi lima tahun penjaara.

Sementara itu untuk terdakwa Muhammad Assegaf juga divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, apabila uang itu tidak dibayarkan maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk menganti uang kerugian negara. Tapi jika tidak memiliki harta maka diganti hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Basyir Idris divonis 4 tahun penjara dan dijatuhkan membayar uang pengganti sebesar Rp 70,8 juta.  Namun, jika uang itu tidak dibayarkan maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk menganti uang kerugian negara. Tapi jika tidak memiliki harta maka diganti hukuman penjara selama 15 bulan.

Selain itu juga, majelis hakim menjatuhkan denda sebesarr Rp 250  juta kepada delapan terdakwa dan subsider tiga bulan kurungan. Setelah mendegar putusan itu Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi Kepri, IG Punia dan Sukamto bersama penasehat hukum masing-masing terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews