Menteri Susi Pimpin Penangkapan Kapal Ikan Asing Asal China di Natuna

Menteri Susi Pimpin Penangkapan Kapal Ikan Asing Asal China di Natuna

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara. (Foto: Dok KKP)

Natuna - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan 7 kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Selama operasi berlangsung Menteri Susi didampingi Komandan KRI Usman Harun Letkol Laut Himawan ikut langsung memantau keberadaan kapal-kapal perikanan asing yang kerap melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.

Selanjutnya Agus Suherman menambahkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal pencuri ikan tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 7 kapal atas nama Zhong Tai

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman.

Selama di atas KRI Usman Harun, Menteri Susi juga berkesempatan memotivasi para prajurit TNI AL yang bertugas di kapal untuk terus bekerja penuh semangat mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dia tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh awak KRI Usman Harun atas kerja kerasnya menangkap kapal-kapal perikanan ilegal di Laut Natuna Utara.

"Saya bangga atas kerja keras para petugas di laut yang gagah berani menangkap kapal asing ilegal, walaupun medan dan tantangan yang dihadapi tidak mudah," ungkap Menteri Susi.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews