Perkara Hilangnya Dokumen C1 Plano TPS 12 Bintan Diputuskan Usai Lebaran

Perkara Hilangnya Dokumen C1 Plano TPS 12 Bintan Diputuskan Usai Lebaran

Kantor Bawaslu Bintan.

Bintan - Kasus hilangnya dokumen C1 Plano di TPS 12 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur akan dilanjutkan usai lebaran.

Sebelumnya, tim sukses (timses) dari salah seorang Caleg Golkar Bintan melaporkan PPK Bintan Timur ke Bawaslu Bintan. Lalu, kasus ini dilakukan penyidikan dan dalam 14 hari kerja kedepan akan ditentukan nasibnya.

Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto mengaku kasus itu sudah diselidikinya. Bahkan sejak 21 Mei kemarin kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bintan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Ini semua sesuai dengan laporan yang diterima Bawaslu Bintan dari salah satu tim sukses caleg," ujar pria yang sering disapa Dumo itu, kemarin.

Hingga saat ini lima anggota PPK Bintan Timur masih dikenakan dugaan kelalaian dalam kehilangan C1 Plano TPS 12. Jika tidak ada kendala, terhitung 14 hari dari pelimpahan tersebut akan ditentukan penetapan hukumannya.

Dumo menambahkan dari penyidikan nantinya bisa jadi ada perubahan. Kelimanya bisa dikenakan unsur kelalaian atau kesengajaan.

"Usai lebaran penetapannya, mungkin 16 atau 17 Juni. Jadi tunggu aja hasilnya," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, proses rekapitulasi perhitungan surat suara di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur diwarnai kericuhan, Senin (22/4/2019) malam.

Kericuhan itu timbul ketika diketahui catatan hasil penghitungan suara pemilihan legislatif Kabupaten Bintan atau C1 Plano DPRD Bintan milik TPS 12 Kelurahan Seilekop raib dari kotak suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Febriandinata mengatakan C1 Plano DPRD Kabupaten Bintan asal TPS 12 Kelurahan Seilekop itu tidak ditemukan.

"C1 Plano DPRD Bintan TPS 12 tidak ditemukan. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan pada kotak suaranya namun juga tetap tidak ditemukan," ujar Febri, Selasa (23/4/2019).

Ditanya kasus raibnya C1 Plano tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Febri mengatakan masalah ini bisa ditanyakan langsung ke anggota KPU Bintan. Sebab, Senin (22/4/2019) malam itu anggota KPU Bintan berada di PPK Bintan Timur.

"Saudara Haris Daulay, Anggota KPU Bintan juga berada di lokasi saat itu. Jadi bisa tanyakan ke dia prosss selanjutnya," katanya.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay membenarkan kejadian raibnya C1 Plano DPRD Bintan milik TPS 12 Kelurahan Seilekop dari kotak suara. 

"Masalah ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya penghitungan suara ulang oleh PPK Kecamatan Bintan Timur. Disaksikan juga oleh Panwascam Bintan Timur dan saksi-saksi dari partai politik," ucapnya.

Haris yang membidangi Program dan Data KPU itu enggan menjawab perihal kelanjutan proses hukum terkait raibnya C1 Plano tersebut. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews