BPK Temukan Kesalahan Tata Kelola Anggaran Pemprov Kepri, Jumaga: Kami Akan Pelajari

BPK Temukan Kesalahan Tata Kelola Anggaran Pemprov Kepri, Jumaga: Kami Akan Pelajari

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Dodo

Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri akan mempelajari temuan BPK terkait enam kesalahan laporan tata kelola keuangan Pemprov Kepri yang berpotensi merugikan negara. 

Temuan itu diketahui setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018 kepada Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, diharapkan hasilnya dapat meminimalisir kesalahan ke depan. 

"Laporan BPK ini juga berfungsi agar tidak ada lagi kesalahan kedepannya," kata Jumaga.

Baca: Pemprov Kepri Raih Predikat WTP 9 Kali, Jumaga: Kualitas Kerja Harus Efektif dan Efisien

Jumaga berharap, pemeriksaan BPK membawa manfaat kinerja yang lebih baik kedepan untuk Pemerintah Provinsi Kepri kedepannya. 

"Kita juga berharap, OPD di Pemprov Kepri mengidentifikasi setiap kebijakan di daerah," ujarnya.

Jumaga juga mengapresiasi opini laporan keuangan yang diraih Pemprov Kepri Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Kita berikan apresiasi, tetapi dewan akan tetapi pelajari opini ini," kata dia.

Dalam aturannya, lanjut, dia, DPRD Kepri berhak menindak lanjuti dan melakukan pembahasan hasil laporan keuangan Pemprov tersebut.

"Kita akan minta lebih detail penjelasan BPK terutama terkait temuan kesalahan laporan keuangan tersebut, demi terwujudnya Pemprov yang bersih," katanya.

Meskipun Pemprov Kepri mendapat peringkat WTP, namun BPK melaporkan terdapat beberapa temuan kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Kesalahan pertama terdapat temuan hibah barang kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 336 miliar pada enam OPD Pemprov Kepri yang belum didukung naskah perjanjian hibah daerah.

Baca: Ada 6 Permasalahan Laporan Keuangan Pemprov Kepri, Ini Kata BPK

Kemudian, BPK menemukan pengendalian atas kewajiban perusahaan tambang untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang belum dilaksanakan secara memadai. 

Ditemukannya kesalahan penganggaran Rp 6,9 miliar pada tiga OPD Pemprov Kepri, kelebihan perhitungan volume pekerjaan sebesar Rp 662 juta di dua paket pekerjaan jasa barang dan konstruksi.

Setelah itu BPK juga mendapati pengadaan aplikasi guru dan siswa pada pekerjaan pengadaan alat peraga microplayer eduation SMA berkarakter tidak didukung dengan harga wajar dan tidak sesuai spesifikasi yaitu sebesar Rp 900 juta lebih.

Terakhir BPK juga menemukan, pengelolaan dan pertangungjawaban belanja hibah Pemprov Kepri belum tertib.

PLT Kepala BPK Wilayah Kepri Azhar mengatakan, masalah tersebut tidak serta merta mempengaruhi predikat opini yang diraih Kepri yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.

"Yang penting masalah sudah dimuat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," kata dia. 

Azhar mengatakan, setelah ini kepala daerah menyampaikan tanggapan terkait hasil tersebut. "Kita berikan waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan," katanya.  

(tan)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :