ASN Tidak Terima Tunjangan Kinerja Kalau Tidak Lapor "Simanja"

ASN Tidak Terima Tunjangan Kinerja Kalau Tidak Lapor "Simanja"

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kepri Zulhendri. (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak akan menerima tunjangan kinerja kalau tidak melaporkan kegiatan harian melalui aplikasi Sistem Manajemen Kinerja atau  "Simanja".

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kepri Zulhendri, di Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019) mengatakan sistem " Simanja" sebagai upaya memantau kinerja para ASN selama masa kerja.

Sistem yang belum lama ini resmi dipergunakan itu untuk mendorong peningkatan kinerja ASN.

"'Simanja' untuk menghitung kinerja ASN," tegasnya.

Menurut dia, aplikasi "Simanja" seharusnya diisi setiap hari, namun dalam kondisi tertentu dapar diisi setiap bulan oleh para ASN. Namun ia mengingatkan informasi kerja harian paling lama diinput ke dalam sistem pada tanggal 20 dalam setiap bulan.

Jika melewati waktu yang ditentukan itu tidak mengisi kegiatan harian, maka ASN tersebut tidak menerima tunjangan kinerja. Hal itu disebabkan Pemprov Kepri tidak memiliki dasar atau referensi untuk membayarnya.

"Akan lebih mudah jika diisi setiap hari," katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 80 Tahun 2018 tentang TKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, perhitungan tunjangan TKD berdasarkan prestasi kerja pegawai dengan bobot 40 persen dan perilaku kerja dengan bobot 60 persen.

Saat ini ada 2.531 orang ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang memiliki akun aktif di "Simanja". Sementara jumlah PNS di Pemprov Kepri sebanyak 5.363 orang.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews