Disduk Batam Bakar Puluhan Ribu KTP Rusak

Disduk Batam Bakar Puluhan Ribu KTP Rusak

Prosesi pemusnahan KTP rusak di depan Kantor PTUN Tanjungpinang, di Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam, Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Said Khaidar mengatakan total jumlah KTP rusak yang dimusnahkan ada 50.930 keping. Sebelum dimusnahkan, KTP yang rusak itu telah digunting terlebih dahulu.

"KTP rusak yang dimusnahkan itu hasil pengumpulan dari tahun 2011 hingga 2018 di tiap kecamatan di Batam," kata Said.

Pemusnahan KTP ini, lanjut Said, mendasarkan pada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri no 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP rusak atau invalid.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemusnahan KTP ini instruksi langsung dari Kemendagri.

“Agar jangan sampai muncul persepsi di masyarakat, bahwa penyalahgunaan KTP rusak ini dikaitkan isu politik,” kata dia.

Hal itu mengingat kejadian baru-baru ini tentang penemuan KTP yang tercecer dan membuat heboh.

“Di Batam tidak terjadi hal yang seperti itu, karena wali kota menginstruksikan langsung kepada camat,” ujarnya.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews