Pengedar Narkotika di Karimun Termenung Lihat Ekstasi Digiling Polisi

Pengedar Narkotika di Karimun Termenung Lihat Ekstasi Digiling Polisi

Prosesi pemusnahan barang bukti ekstasi di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Dua tersangka peredaran narkotika termenung saat barang bukti 449 butir ekstasi dimusnahkan di Mapolres Karimun, Selasa (2/4/2019).

Mereka adalah Rc dan Kc. Keduanya tinggal di lokasi berbeda. Rc merupakan warga Sei Lakam dan Kc warga Pulau Burung, Riau.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya menyebutkan bahwa, penangkapan kedua tersangka tersebut pada Selasa 5 Maret 2019 lalu di daerah Pelipit, Karimun.

"Tersangka inisial Rc ditangkap di daerah Pelipit," ujar Hengky.

Dari tangan Rc, didapat dua paket bungkus ektasi berwarna orange. Total seluruh barang bukti yaitu sebanyak 499 butir yang disimpan di dua tempat.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan petugas menangkap seorang tersangka lainnya, Kc.

"Barang bukti didapat di dua lokasi, 300 butir di rumah tersangka Rc dan lainnya di luar rumah," ujarnnya.

Hengky menyebutkan, tersangka Kc diketahui sebagai pembeli atau pemesan. Maka dia datang ke Karimun untuk mengambil barang haram tersebut.

Untuk pemusnahan yang dilakukan, sebanyak 449 butir akan dihancurkan dengan cara diblender. 

Saat dilakukan pemusnahan, dua tersangka hanya bisa termenung, dan mendengar mesin blender menghancurkan narkotika berwarna orange tersebut.

"Untuk barang bukti, 50 butir akan disisakan guna barang bukti persidangan dan sample laboratorium," ucap Hengky.

Sementara itu, dua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews