Balai Karantina Musnahkan Daging Ilegal dan Tanaman dari Luar Negeri

Balai Karantina Musnahkan Daging Ilegal dan Tanaman dari Luar Negeri

Pemusnahan daging dan komoditas pertanian serta tanaman ilegal di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Peredaran komoditas pertanian dan daging ilegal di Tanjungpinang masih terjadi. Padahal, komoditas ilegal dari luar negeri ini rentan mendatangkan penyakit.

Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang pun tak tinggal diam. Penindakan dan penegahan terhadap peredaran komoditas ilegal ini gencar dilakukan, setidaknya dalam dua bulan terakhir.

Hasilnya, komoditas berupa daging ilegal, buahan, sayuran dan bibit tanaman dari luar negeri dimusnahkan pada Selasa (26/2/2019).

Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penegahan pihaknya dari dua bulan terakhir di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Ini hasil penegahan bawaan penumpang. Untuk mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan maupun tumbuhan di Tanjungpinang," kata Purwanto, Selasa (26/2/2019).

Ia menuturkan, adapun daging dan tumbuhan yang dimusnahkan yakni, daging ayam, babi, telur ayam totalnya sekitar 104,31 kilogran. Sementara untuk sayur dan buahan 330,96 kilogram.

"Selain itu ada juga bawang, rempah-rempah dan bibit tanaman. Barang ini paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Ia menyebutkan, daging dann tumbuhan yang dimusnahkan itu karena tidak memenuhi persyaratan karantina dalam pemasukannya, dan melanggar aturan UU no.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Pada saat ditemukan, kami memberikan kesempatan kepada pembawa barang untuk mengurus segala persyaratan selama satu tujuh hari. Kalau tidak kami tolak masuk dan dilakukan pemusnahan," jelasnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews