BPOM Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 4,7 Miliar

BPOM Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 4,7 Miliar

Kepala BPOM Kepri di Batam, Josep Dwi Irawan memberikan penjelasan sebelum memulai pemusnahan produk makanan ilegal. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam memusnahkan barang-barang berupa makanan, obat dan kosmetika ilegal hasil penindakan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala BPOM Kepri di Batam, Josep Dwi Irawan mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan berjumlah 418.316 buah. Adapun nilainya cukup fantastis yakni Rp 4.745.031.200.

"Ini menjadi bagian komitmen kami dalam memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat / manfaat Obat dan Makanan yang beredar," kata Josep, Selasa (18/12/2018).

Badan POM selalu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan daya saing pelaku usaha agar mampu memberikan jaminan mutu, keamanan dan khasiat/manfaat dari Obat dan Makanan yang diproduksi dan didistribusikan, melalui kegiatan pembinaan dan dan pendampingan.

Dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat agar memilih dan menggunakan Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan bermanfaat selalu dilakukan BPOM Batam terpadu dengan lintas sektor melalui kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi). 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memilih Obat dan Makanan untuk dikonsumsi, dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa)," pungkasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut hadir Wakil Gubernur Isdianto, Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, dan beberapa stakeholder lainnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews