Aturan Baru Harga Tiket Pesawat, Suwarso: Cuma Turun Dikit

Aturan Baru Harga Tiket Pesawat, Suwarso: Cuma Turun Dikit

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso.

Batam - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen. Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan meskipun peraturan tersebut sudah berlaku, namun masih belum memberikan dampak yang signifikan. 

"Dua hari ini kita monitor harga yang dijual baru turun sedikit, kita lihat untuk rute Batam-Jakarta hanya berbeda sedikit saja," ujar Suwarso, Jumat (17/5/2019).

Sementara itu, untuk hasil rapat dengan Balai Wilayah Udara 2 Sumatera di Medan belum lama ini, seluruh bandara yang berada di wilayah 2 Sumatera ini mengalami penurunan signifikan akibat tingginya harga tiket maskapai. Kondisi tersebut ternyata jauh lebih buruk dibanding penurunan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sendiri.

Baca:Harga Terbaru Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Tujuan

Jika pembatalan di Bandara Internasional Hang Nadim berjumlah sekitar 14 penerbangan per hari, di Medan justru terjadi lebih dari 30 pembatalan, demikian juga dengan bandara di Pekanbaru yang berada di atas 20 pembatalan setiap harinya. 

Begitu juga dengan penurunan jumlah penumpang yang di bandara Batam hanya berada di angka sekitar seribu orang per hari, di Medan jumlah penurunan terjadi tiga kali lipat lebih banyak.

“Jadi kami ingin sebelum H-7 lebaran, TBA baru ini sudah berlaku optimal agar kemeriahan mudik bisa lebih terasa,” ucap Suwarso.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews