Ini Rincian Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Batam ke Berbagai Tujuan!

Ini Rincian Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Batam ke Berbagai Tujuan!

Foto: Johannes/Batamnews

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peratruan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.

Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.

Baca juga: Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Mulai Hari Ini

Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas.

"Tujuannya agar jangan terlalu ke bawah banget. Mereka [maskapai] kalau saling membunuh tidak baik," kata Budi Karya

Namun dalam aturan ini ditegaskan pemerintah tidak mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Seperti rencana yang sudah beredar sebelumnya.

"Kalau saya atur nanti dibilang intervensi lagi."

Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. Menurut Budi Karya seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan ini dilansir cnbcindonesia.com.

Ini dia daftarnya : 

Baca juga: Kemenhub Rilis Aturan Resmi Harga Tiket Pesawat

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews