Harga Terbaru Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Tujuan
Batam - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/5/2019) harus segera diikuti oleh badan usaha angkutan niaga berjadwal atau maskapai.
"Penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Pramesti, dalam keterangan pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (16/5/2019).
Berikut adalah perincian tarif pada setiap rute penerbangan domestik dari Batam dengan berbagai tujuan:
(ruz)
Komentar Via Facebook :