KPU Bintan Temukan 158 Surat Suara Rusak Selama Pelipatan

KPU Bintan Temukan 158 Surat Suara Rusak Selama Pelipatan

Ilustrasi. Proses pelipatan surat suara di KPU Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah selesai melakukan pelipatan surat suara Pemilu. Dari hasil pelipatan ditemukan sebanyak 158 surat suara yang rusak.

"Ada yang sobek dikit, terbelah dua, kotor dan bolong," ujar Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, Senin (11/3/2019).

Bedasarkan data yang dihimpun, jumlah surat suara yang sudah selesai dilipat berjumlah 529.820 lembar. Mulai dari surat suara DPR RI sebanyak 105.698 lembar, DPRD Provinsi Kepri sebanyak 105.799 lembar, DPD RI sebanyak 106.042 lembar dan untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 106.645 lembar.

Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 105.636 lembar. Terdiri dari Dapil 1 sebanyak 38.626 lembar, Dapil 2 sebanyak 11.845 lembar, Dapil 3 sebanyak 30.852 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 24.313 lembar.

"Jumlah surat suara yang selesai dilipat masih kurang dari kebutuhan jumlah pemilih di Bintan," katanya.

Kekurangan surat suara itu, kata Vina, akan diusulkannya setelah rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) khusus pindah memilih yang akan digelar 17 Maret 2019 mendatang.

"Soal kekurangan surat suara akan kita usulkan lagi ke KPU Provinsi Kepri. Tapi setelah pleno 17 Maret nanti," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews