KPU Bintan Terima Tambahan Surat Suara DPTb Khusus TPS di Lapas dan Lagoi

KPU Bintan Terima Tambahan Surat Suara DPTb Khusus TPS di Lapas dan Lagoi

Ilustrasi.

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan resmi menerima 3 koli surat suara tambahan dari KPU Pusat. Surat suara tambahan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Bintan.

Informasi di lapangan, surat suara tambahan itu dijemput langsung oleh tim gabungan dari KPU Bintan, Satintel Polres Bintan dan Bawaslu Bintan ke KPU Pusat di Jakarta menumpang maskapai Garuda, Sabtu (13/4/2019).

Setelah menerima surat suara yang dikemas dalam 3 koli itu. Senin (15/4/2019) pagi, tim gabungan membawanya ke Kabupaten Bintan dengan menggunakan pesawat Garuda melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). 

Siang harinya sekitar pukul 12.55 WIB, 3 koli surat suara itu akhirnya tiba di Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan seluruh logistik untuk Pemilu Serentak 2019 sudah didistribusikan semuanya ke seluruh TPS yang berada di 10 kecamatan. Begitu juga dengan surat suara tambahan untuk DPTb khusus Lapas dan Lagoi yang diterima semalam.

"Kita sudah terima 3 koli surat suara tambahan untuk pemilih pemegang fomulir A5 atau DPTb di Lapas dan Lagoi. Sekarang sudah dikirim ke semua kecamatan," ujar Vina, Selasa (16/4/2019).

Sementara Komisioner Bawaslu Bintan Devisi Pengawasan, Dumoranto Situmorang mengaku ikut serta dalam penjemputan surat suara tambahan untuk DPTb di KPU Pusat.

"Kami ikut jemput surat suara itu. Pergi dari sini ke sana (Tanjungpinang-Jakarta),Sabtu (13/4/2019) dan sampai kembali bawa 3 koli surat suara itu ke Bintan, Senin (15/4/2019) siang," katanya.

Dari hasil koordinasi, kata Dumo, surat suara DPTb khusus Lapas dan Lagoi ini masih ada tersisa di Gudang Penyimpanan Logistik di KPU Bintan. Namun jumlahnya masih kurang sehingga diusulkan ke KPU Pusat sebanyak 477 surat suara lagi.

Akhirnya KPU Pusat memberikan 3 koli  berisikan 477 surat suara yang dibutuhkan. Surat suara itu diperuntukan di 3 TPS yang berada di TPS 8 Lapas Umum Batu 18 yang memiliki 201 pemilih, TPS 9 Lapas Narkotika Batu 18 yang memiliki 127 pemilih dan TPS 11 Kawasan Pariwisata Lagoi yang memiliki 272 pemilih.

"DPTb di 3 TPS itu berjumlah 600 pemilih. Tapi surat yang tersedia kemarin belum cukup memenuhi DPTb itu. Jadi surat suara tambahan dari KPU Pusat itulah yang menutupi kekurangannya," sebutnya.

Sebelumnya, KPU Bintan telah menyediakan surat suara sebanyak 529.820 lembar. Mulai dari surat suara DPR RI sebanyak 105.698 lembar, DPRD Provinsi Kepri sebanyak 105.799 lembar, DPD RI sebanyak 106.042 lembar dan untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 106.645 lembar.

Baca: KPU Pastikan 869 Warga Bintan Tak Masuk DPT Masih Bisa Nyoblos

Kemudian surat suara DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 105.636 lembar. Terdiri dari Dapil 1 sebanyak 38.626 lembar, Dapil 2 sebanyak 11.845 lembar, Dapil 3 sebanyak 30.852 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 24.313 lembar.

"Surat suara itu sudah selesai dilipat dan akan dikirimkan. Namun masih kurang dari kebutuhan jumlah pemilih di Bintan," katanya.

Kekurangan surat suara itu, kata Vina, akan diusulkannya setelah rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) khusus pindah memilih yang akan digelar 17 Maret 2019 mendatang.

"Soal kekurangan surat suara akan kita usulkan lagi ke KPU Provinsi Kepri. Tapi setelah pleno 17 Maret nanti," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews