Bawaslu Batam Juga Hentikan Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Batam Juga Hentikan Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu

Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk.

Batam - Tidak hanya kasus politik uang caleg Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura, Bawaslu Kota Batam juga menghentikan proses hukum tiga kasus pelanggaran pemilu lainnya. Kasus-kasus tersebut sudah dihentikan proses hukumnya sejak sepekan yang lalu, 8 Mei 2019.

Tiga kasus lainnya diantara kasus money politic Ahmad Surya Caleg DPRD Batam Dapil I nomor urut 5 Partai Gerindra, Hendra Asman Celeg DPRD Batam dapil 1 nomor urut 2 Partai Golkar dan terlapor Anwar Sadimun. 

Kasus Ahmad Surya dihentikan berbarengan dengan kasus Nyayang Haris Patimura, pasalnya tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Begitu juga kasus Anwar Sadimun warga yang dilaporkan. 

Sedangkan kasus Hendra Asman dalam surat pemberitahuan Bawaslu disebutkan ditindaklanjuti ke instansi tujuan KPU Kota Batam. Selain itu Bawaslu tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. 

Proses penghentian kasus tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat pemberitahuan status laporan kasus di Kantor Bawaslu. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Bawaslu Kota Batam terkait kasus tersebut. 

Selain itu beberapa warga mengaku heran dengan dihentikan kasus tersebut. Bahkan salah seorang warga di Buana Viesta tempat dugaan money politik dilakukan Nyanyang Haris mendatangi Kantor Bawaslu beberapa waktu lalu. 

Pria bernama Badrun itu memrotes kasus money politic yang jelas terekam dalam video itu dihentikan. Bahkan ia sempat marah-marah di Kantor Bawaslu. 

Ketika dikomfirmasi Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk memmbenarkan pemberhentian kasus tersebut. Ia juga mengatakan ada sebagian kasus yang masuk ke pengadilan.

"Saya tidak hafal kasus-kasusnya" kata dia. 

Mangihut memastikan Bawaslu akam bersifat adil tidak akan bisa diintervensi pihak manapun. "Kita akan selesaikan semuanya," kata dia. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews