Pleno Tingkat Kota Ditunda, Bawaslu Batam: Jangan Ada Perubahan Hasil Rekapitulasi

Pleno Tingkat Kota Ditunda, Bawaslu Batam: Jangan Ada Perubahan Hasil Rekapitulasi

Anggota Bawaslu Batam Bosar Hasibuan.

Batam – Rekapitulasi hasil rapat pleno tingkat kota Batam dikabarkan batal digelar esok hari. Batalnya rapat pleno itu diketehui dari surat undangan KPU Kota Batam yang beredar. Jumat (3/4/2019). 

Dalam surat tersebut KPU tidak menyebutkan tanggal pasti penundaan pleno tersebut. Sehingga pengunduran jadwal pleno ini mengundang tanda tanya besar dari masyarakat.

Muncul kekhawatiran di kalangan peserta pemilu, akan terjadi 'simsalabim' suara, terutama bagi kalangan caleg yang dimungkinkan lolos, namun perolehan suaranya memiliki selisih sedikit dengan kompetitor satu partai di bawahnya. Dugaan akan adanya pemindahan suara, menjadi satu hal sorotan di kalangan caleg.

Menanggapi kabar tersebut, Anggota Bawaslu Batam Bosar Hasibuan mengatakan dirinya justru mengetahui kabar tersebut, saat dikonfirmasi oleh Batamnews

“Kami sebenarnya belum tahu saat dihubungi, dan baru membaca, makanya kami baru menghubungi Ketua KPU,” kata Bosar, Jumat malam.

Baca: KPU Batam Tunda Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota, Ada Apa?

Dari informasi yang didapat pengunduran jadwal rekapitulasi tingkat kota tersebut karena hanya tiga kecamatan yang baru menyelesaikan pleno. 

“Alasan paling mendasar adalah untuk menghabiskan batas waktu dari rekapitulasi di kecamatan. Menurut saya ini wajar. Dari 12 kecamatan baru 3 kecamatan yang  menyelesaikan, padahal minimal sudah separuh sih. Setelah saya komunikasikan ternyata pleno itu akan digelar 5 Mei,” ujarnya. 

Adanya penundaan ini membuat Bawaslu harus bekerja ekstra untuk memastikan tidak adanya perubahan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Tentunya itu menjadi tanggung jawab kita. Kita sudah informasikan ke Panwascam itu harus mendapatkan salinan form DA-A1, sehingga kita mempunyai data pembanding sehingga nanti di tingkat kota jangan sampai kita tidak punya dasar berargumentasi ketika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan pleno di kecamatan,” jelasnya. 

Panwascam juga bertugas untuk menuliskan segala kejadian yang ada di PPK karena temuan yang dicatat oleh panwascam akan dilaporkan secara berjenjang. 

“Dan semua kejadian khusus di kecamatan harus dicatat di dalam laporan hasil pengawasan dan ini akan dilaporkan secara berjenjang. Contohnya ditemukan ada KTP luar misal karena sudah habis masa PSU dan baru ditemukan setelah sepuluh hari, ini menjadi laporan berjenjang untuk dilaporkan ke MK sehingga MK yang memutuskan,” pungkasnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews