Money Politics di Lingga, Bawaslu: Pelapor Diberi 3 Hari Lengkapi Bukti

Money Politics di Lingga, Bawaslu: Pelapor Diberi 3 Hari Lengkapi Bukti

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya (Kiri) (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Temuan Money Politics (Politik uang) yang dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem, Mustazar Mustafa dan caleg Partai PKS, Mukhsin terhadap caleg berinisial SY di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Senayang, Kabupaten Lingga, ditanggapi Bawaslu setempat.

Baca: Caleg PKS dan NasDem Laporkan Temuan Money Politic di Dapil 2 Senayang

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya mengatakan, laporan yang dibuat oleh kedua caleg dari Dapil 2 Senayang tersebut sudah masuk ke Bawaslu, Selasa (23/4/2019) pagi. Namun, ada beberapa alat bukti yang masih kurang.

"Ada beberapa alat bukti lain yang perlu dilengkapi agar terpenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan. Pelapor diberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. Sudah kita sampaikan langsung dan akan segera mereka lengkapi," kata Ardhi kepada Batamnews.co.id, Rabu (24/4/2019).

Ia menjelaskan, terkait kasus yang di laporkan ini tentunya Bawaslu akan menindaklanjutinya sebagaimana prosedur penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika nanti terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu, maka akan segera kami teruskan ke pihak kepolisian dan kejaksaan di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujarnya.

Namun, lanjut Ardhi jika dalam masa tiga hari tidak terpenuhi kelengkapan laporan tersebut, secara legalitas tidak dapat diteruskan. Namun dapat dijadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran untuk selanjutnya dilakukan investigasi lapangan.

"Yang pasti, pedoman kami di UU pemilu, PKPU dan Perbawaslu yang ada," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews