Bawaslu Batam Segera Pidanakan PPS yang Tak Tempel C1 di Kelurahan

Bawaslu Batam Segera Pidanakan PPS yang Tak Tempel C1 di Kelurahan

Mangihut Rajagukguk, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam.

Batam - Bawaslu Kota Batam akan melaporkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak menempelkan C1 plano di tempat umum di kelurahan masing-masing. Saat ini, Bawaslu sedang menginvestigasi terkait pelanggaran itu.

Aturan tersebut terdapat di pasal 391 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 508 juga disebutkan, bagi PPS yang tidak menempelkan salinan hasil suara itu maka dipidana kurungan 1 tahun, denda Rp12 juta. 

"Ya sekarang kita lagi proses investigasi," kata Mangihut Rajagukguk, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Jumat (26/4/2019).

Mangihut mengatakan, proses terkait pelangaran aturan menempelkan c1 plano satu hari setelah pencoblosan itu menjadi perhatiannya. Bawaslu sedang mempersiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) dan saat ini masih dalam investigasi. 

"Saat ini beberapa anggota kita cek ke lapangan, kenapa hal itu tidak ditempel," kata dia kepada Batamnews.co.id.

Baca: Petugas PPK Sibuk, Kelurahan Mukakuning Belum Tempel C1 Hasil Penghitungan Suara

Kasus tersebut lanjut Mangihut, akhirnya akan dilaporkan ke DKPP dan bisa diproses secara pidana sesuai aturan pasal 391 tersebut. Ia tidak bisa menyebutkan jumlah kelurahan yang tidak memasang di Batam, karena masih dalam proses investigasi. 

"Yang jelas di Batam, tingkat kepatuhan mereka terhadap aturan itu sangat rendah," kata dia. 

Baca: PPS Wajib Tempel Hasil Penghitungan Suara, Bawaslu Kepri: Bisa Pidana

Sebelumnya aturan tersebut juga sudah disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi. Ia meminta petugas memahami aturan tersebut agar C1 ditempel di tempat umum seperti di kantor kelurahan masing-masing.

"Jadi kami Bawaslu, mengimbau KPU memperhatikan pasal 391 itu," kata Said saat dihubungi, Senin (22/4/2019).

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews