Fakta-fakta Kisruh Ex Officio Kepala BP Batam

Fakta-fakta Kisruh Ex Officio Kepala BP Batam

Ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Batam - Kisruh penujukan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP berlanjut hingga saat ini. Ratusan pegawai BP Batam beramai-ramai menandatangani petisi penolakan, Kamis (9/5/2019) sore di Gedung BP Batam. Mereka tampak khawatir, akan ada perubahan yang negatif jika Wali Kota Batam menduduki kursi Kepala BP Batam sebagai ex officio.

Lantas kenapa sebelumnya pemerintah pusat mewacanakan hal ini? Adakah kepentingan lain di balik penujukkan Wako Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam?  Berikut fakta-fakta terkait hal ini yang dirangkum Batamnews.co.id

 

1. Untuk hilangkan dualisme

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menyetop dualisme kepemimpinan di Batam. Darmin menegaskan BP Batam tidak dibubarkan.  Hanya saja, BP Batam nantinya akan dipimpin langsung Wali Kota Batam.

"Rapat Kabinet Terbatas di Istana membahas tentang pengembangan Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam telah mengambil keputusan penting," ujar Darmin Nasution dalam siaran persnya yang diterima batamnews.co.id pada 13 Desember 2018 lalu.

Darmin menambahkan, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.


2. Kadin Batam nilai ada masukan yang keliru pada pemerintah pusat

Niat pemerintah pusat meleburkan BP Batam dengan Pemko Batam menuai reaksi sejumlah pihak.

Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam menilai rangkap jabatan ini  melanggar undang-undang yakni UU nomor 53 tahun 1999 pasal 21.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan rangkap jabatan ini harus dijelaskan kepada pemangku kepentingan. Menata kelola kewenangan pembangunan di Batam tidak dapat dilakukan dengan ex officio. "Ini pasti ada masukan yang keliru kepada pak presiden," ujar Jadi, Kamis (13/12/2018).

Jadi menjelaskan UU tidak bisa dianulir oleh Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan PP 46/2007 hanya menetapkan Batam menyeluruh KPBPB dan mengalihkan Otorita Batam (OB) menjadi BP, maka kepala BP Batam tidak bisa dirangkap oleh Wali Kota Batam.


3.  Kadin anggap ada hal janggal

Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang dijadikan dasar hukum untuk Ex-officio Kepala BP Batam merupakan revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam.

"Salah satu point dalam hal menimbang adalah mengatur Ex-officio kepala BP Batam, padahal PP 46 ini mengatur KPBPB, ini yang salah menurut kita," ujar Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam, Ampuan Situmeang.

Menurutnya jika ingin mengatur kewenangan Ex-officio Kepala BP Batam, lebih baik buat PP yang baru. Jika nantinya RPP tetap diteruskan dan PP juga dikeluarkan maka akan ada pelanggaran hukum.  "Jika diuji nanti di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mental juga," katanya.

 

4. Pengusaha ragu

Para pengusaha di Batam meragukan kemampuan Wali Kota Batam yang juga sebagai Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keraguan itu menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Mereka khawatir Batam tidak mengalami kemajuan.

Ketua Bidang Organisasi Dewan Koperasi Indonesia,Tony misalnya, menilai Keputusan yang dikeluarkan Menko Perekonomian beberapa waktu lalu harus dikaji ulang. "Tentang persoalan dualisme, bukan dengan cara begitu untuk menyelesaikannya," ujar Tony pada kesempatan yang sama.

Sementara itu Daniel Burhanuddin, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta agar jabatan kepala BP Batam dapat dilakukan fit and proper test. Agar yang menduduki Kepala BP Batam memang sesuai dengan kemampuannya.


5. Perlu dikaji lebih mendalam

Keputusan Menko Perekonomian menjadikan Wali Kota Batam sebagai Ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam kian memantik pro kontra dari berbagai pihak.

Kebanyakan tidak mendukung keputusan tersebut, termasuk juga dari kalangan pengusaha. Selain itu juga dari masyarakat. “Keputusan itu harus dikaji ulang, karena sangat tidak tepat,” ujar Ketua Lembaga Survey Batam, Muhammad Azhar beberapa waktu lalu

Kekhawatiran dari masyarakat itu juga banyak disampaikan kepada pihaknya. Karena ditakutkan menimbulkan kekacauan dan mengganggu iklim investasi di Batam. “Serta menghambat pertumbuhan ekonomi di Batam, karena antara BP Batam dan Pemko Batam adalah 2 (Dua) sistem yang berbeda,” kata dia.

BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada Pendapatan atau Penghasilan, sedangkan Pemko Batam yang berorientasi pada Penyerapan Anggaran.

“Sebaiknya pemerintah pusat berkonsentrasi dulu pada penyelesaian berbagai persoalan yang ada di BP Batam, daripada buru-buru mengangkat wali kota sebagai Ex-officio Kepala BP Batam,” ujarnya.

 

6. Belum ada kepastian Kemenko Perekonomian

Pemerintah pusat masih belum pasti memutuskan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam. Hal ini terbukti dengan belum finalnya rencana yang beberapa bulan terakhir digaungkan.

Pada, Selasa (7/5/2019) lalu, Kementerian Koordinator Perekonomian masih mengumpulkan sejumlah stakeholder dari Batam untuk dimintai pendapat.

Dalam rapat di Kantor Kemenko Perekonomian yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB, lembaga itu belum juga mengeluarkan kebijakan resmi terkait Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam.

Bahkan, dalam undangan rakor yang disampaikan, agenda rapat yang dipimpin Sekretaris Kemenko Perekonomian adalah konsultasi publik terkait rencana Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

7. Arus penolakan ex officio

Sebanyak 200 massa dari berbagai LSM Kota Batam berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Perekonomian RI di Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019) lalu. Mereka menyuarakan penolakan terhadap jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam.

Orasi berlangsung selama dua jam sebelum akhirnya mereka berdialog dengan pihak kementerian.  "Kita berdialog, kementerian sangat mengakomodir, dialog hampir tiga jam," ujar Mulkansyah, Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Selasa (7/5/2019).

Mulkan melanjutkan, pihaknya menolak ex-officio karena belum pernah dilakukan uji materi, dan menjadikan jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam bukanlah solusi memajukan ekonomi.

Selain itu menurutnya, ex-officio juga sarat timbulnya praktik korupsi. Dia mensinyalir ada kepentingan dalam penerapan kebijakan ex officio tersebut.

Menurutnya BP Batam yang sebelumnya memang sebagai badan yang dibentuk untuk mengembangkan Pulau Batam sebagai kota industri punya peran berbeda dengan Pemko Batam.

(fox)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :