Menko Darmin Belum Pastikan soal Ex-officio

Menko Darmin Belum Pastikan soal Ex-officio

Suasana rakor di Kemenko Perekonomian RI yang masih membahas perubahan PP nomor 46 tahun 2007. (Foto: istimewa)

Jakarta - Pemerintah pusat masih belum pasti memutuskan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam. Hal ini terbukti dengan belum finalnya rencana yang beberapa bulan terakhir digaungkan tersebut.

Hari ini, Selasa (7/5/2019), Kementerian Koordinator Perekonomian masih mengumpulkan sejumlah stakeholder dari Batam untuk dimintai pendapat. 

Dalam rapat di Kantor Kemenko Perekonomian yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB, lembaga itu belum juga mengeluarkan kebijakan resmi terkait Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam. 

Bahkan, dalam undangan rakor yang disampaikan, agenda rapat yang dipimpin Sekretaris Kemenko Perekonomian adalah konsultasi publik terkait rencana Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Taba Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, sampai sore ini rapat masih berlangsung. 

Dia juga mengatakan, dalam rakor tersebut tidak ada pembicaraan terkait pelantikan HM Rudi Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam. 

"Intinya pertemuan ini menerima masukan dari semua undangan yang hadir stakeholder Kota Batam berkaitan dengan ex-officio," kata Taba. 

Baca: Ratusan Massa Geruduk Kemenko Perekonomian Tolak Wali Kota Ex-officio Kepala BP Batam

Semua masukan, lanjut Taba sudah ditampung pihak kementerian untuk dilaporkan kepada Menko Perekonomian RI Darmin Nasution. 

"Soal pelantikan belum ada dibicarakan," katanya. 

Sementara, di luar Kantor Kemenko Perekonomian berlangsung aksi unjuk rasa warga Batam dari berbagai LSM. Mereka menolak ex-officio diterapkan di Kota Batam. 

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution berencana akan menyatukan BP Batam dan Pemko Batam satu kepemimpinan yaitu di bawah jabatan Wali Kota Batam. Keputusan itu digadang-gadang untuk mengatasi dualisme yang terjadi selama ini . 

Namun, keputusan itu menuai penolakan sejumlah pihak, apalagi jabatan Wali Kota Batam adalah jabatan politik sehingga dinilai akan memperburuk suasana investasi di Batam. 

Sampai saat ini Darmin belum menetapkan keputusan tersebut. Dalam janjinya beberapa waktu lalu, keputusan soal ex-officio ini akan disahkan setelah Pemilu 2019 atau berakhirnya masa transisi di BP Batam hingga akhir April 2019 lalu.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews