Presiden Jokowi Menolak, Polemik Revisi UU KPK Selesai

 Presiden Jokowi Menolak, Polemik Revisi UU KPK Selesai

Gedung KPK. (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak rencana revisi UU KPK seperti yang diusulkan DPR. Jika demikian yang terjadi, DPR tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk merevisi UU tersebut bila pemerintah telah menolak untuk membahasnya.

Soal rencana revisi UU KPK dianggap banyak kalangan menuai pro dan kontra. Tak sedikit yang menilai bila revisi UU tersebut dapat memperlemah KPK. Pihak Istana pun menganggap polemik revisi UU KPK telah selesai.

"Sudah selesai," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2015) seperti dilansir merdeka.

Teten yang juga aktivis pegiat antikorupsi itu menegaskan, tidak ada alasan yang mendasar bagi DPR untuk melakukan revisi UU KPK. Kata Teten, UU KPK yang ada selama ini masih relevan.

"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah," tegasnya.

Selanjutnya, tambah Teten, sikap tegas Presiden Jokowi atas penolakan revisi UU KPK itu akan diikuti Menkum HAM dan Mensesneg. "Itu di follow up Mensesneg dan Menkumham. Artinya kan kalau pemerintah menarik itu kan, prolegnas jangka menengah maupun tahunan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," jelas Teten.

"Kalau pemerintah sekarang sudah ditegaskan presiden tidak mau revisi kan harus dikeluarkan dari prolegnas," tutupnya.

(ind/merdeka)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews