Sidang Penyelewengan BBM Abob Cs

Jaksa Bantah Lemah Dalam Pembuktian Perkara Abob Cs

 Jaksa Bantah Lemah Dalam Pembuktian Perkara Abob Cs

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto: jpnn).

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Abob Cs tetap menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau menolak dengan mengajukan upaya hukum.

"Akan kami ajukan kasasi karena terdakwa yang divonis bebas," ujar JPU Abdul Farid, Kamis (18/6/2015). Sedangkan untuk vonis Abob dan Du Nun, Farid menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Pasti ada upaya untuk banding," katanya.

"Ini sudah prosedur. Kita akan melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kajari Pekanbaru) untuk menentukan upaya hukum. Yang jelas upaya hukum pasti ada," jawab Abdul Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru tersebut.

Saat ditanya, apakah pihaknya lemah dalam upaya pembuktian di persidangan, Farid menampiknya. Menurutnya, pihaknya telah maksimal dalam upaya menghadirkan saksi dan barang bukti.

"Pada dasarnya ada penyimpangan dalam tindak pidana ini. Inilah yang akan kita upayakan di tahap peradilan lebih tinggi," tukas Farid.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, Abob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara, terdakwa Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews