Sidang Abob Cs
Aneh bin Ajaib, Sidang Putusan Abob Cs Gagal Karena File Diserang Virus
Sidang Abob cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pembacaan isi putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, Ahmad Mahbub alias Abob Cs gagal digelar, Rabu (17/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kegagalan agenda sidang disebabkan berkas putusan yang telah rampung diketik majelis dalam bentuk digital terkena serangan virus. Alhasil, tidak seluruh berkas yang dapat diprint ke bentuk lembaran kertas putusan.
"Salinan putusan kena virus, sejak jam 9 pagi kami berusaha. Setelah berusaha selama 3 jam mengembalikan keadaan, ternyata kami belum bisa," jelas Hakim Ketua, H. Ahmad Setio Pudjoharsoyo di hadapan jaksa penuntut umum, para terdakwa, dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, sidang akan berlangsung pada pagi hari, namum karena persoalan virus tersebut, tim di Pengadilan Negeri Pekanbaru berupaya memperbaikinya. Tim berupaya beberapa jam untuk memulihkan file agar bisa diprint ke dalam lembaran kertas.
"Kami terpaksa harus menyisir (menyusun) ulang kembali. Kalau perlu sampai nanti malam (Rabu) kami akan fokus menyusun ulang putusan," lanjutnya.
Pudjo kembali menegaskan persoalan tersebut di dalam ruang sidang Cakra. Persoalan yang terjadi menurutnya murni karena kesalahan teknologi, bukan disebabkan kesengajaan ataupun kesalahan yang berasal dari orang tertentu.
Berkas putusan telah diprint, tetapi tidak tuntas. Lembaran berkas yang tercetak ke dalam kertas belum sampai kepada halaman pertimbangan, sehingga hakim harus menyusun ulang kembali hasil rumusan putusan mereka.
"Bukan mengada-ada, ini kendala kami, sebagian telah kami print sampai pada halaman pertimbangan," paparnya.
Atas persoalan itu, majelis hakim menyampaikan permintaan maafnya kepada jaksa, dan terdakwa. Jadwal sidang tuntutan akan kembali digelar Kamis (18/6) hari ini.
"Atas nama majelis kami minta maaf. Insya Allah kami akan bacakan putusan Kamis (18/6) besok pagi," ujarnya.
Atas penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Faried memakluminya. Persoalan yang terjadi menurutnya murni karena faktor teknologi, bukan kesalahan yang disebabkan manusia.
"Ini kan faktor kesalahannya dari teknologi, bukan human error. Harus kita hormati," tegasnya.
Faried juga merasa tidak dirugikan atas putusan majelis hakim yang menunda sidang. Sejauh ini, JPU belum khawatir, karena masa tahanan terdakwa masih sampai dengan tanggal 25 Juni.
"Masih ada waktu, masa tahanannya kan habis tanggal 25, besok masih bisalah," lanjutnya.
(ano)

Komentar Via Facebook :