Sidang Penyelewengan BBM Abob Cs

Ini Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Niwen Khairiyah

Ini Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Niwen Khairiyah

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Majelis hakim menyebutkan terdakwa Niwen Khairiyah, adik kandung Abob yang merupakan PNS di lingkungan Pemko Batam tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, Niwen tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," lanjut Pudjo yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru tersebut.

Hal senada juga berlaku untuk terdakwa Yusri dan Arifin Ahmad. Keduanya juga dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Rudi Zamrud Rajagukguk, menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat dengan membebaskan Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad. Karena ketiganya memang tidak mengetahui sumber aliran dana yang masuk ke rekening mereka.

"Makanya, kami langsung menerima putusan tersebut. Sementara, terhadap putusan Abob dan Du Nun, masih kita pelajari. Jika Jaksa banding, kita pasti banding," jelas Rudi didampingi penasehat hukum lainnya, Yos Mandagi dan Wan Ahmad Rajab.

Lebih lanjut terhadap terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan, Deki Permana, Rudi meyakini putusan terbaik juga akan didapatkan kliennya. Sedikit diterangkannnya, kalau terdakwa Yusri dinyatakan bebas karena aliran dana yang masuk ke rekeningnya terkait urusan bisnis. Sementara, Arifin Ahmad karena rekening dipakai pimpinannya di tempat kerjanya.

"Untuk Deki Permana, rekeningnya dipakai sama Kapten Kapal. Hingga saat ini, JPU tidak bisa membuktikan kalau Deki mengetahui terkait aliran dana tersebut," lanjut Rudi yang juga menjadi penasehat hukum Demi Permana.

Ditambahkan Yos Mandagi, pihaknya optimis Deki Permana juga akan bebas murni.

"Kita tetap yakin klien kita tidak bersalah," pungkas Yos Mandagi.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews