Divonis Ringan 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Abob dan Du Nun

Divonis Ringan 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Abob dan Du Nun

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Dua terdakwa utama kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Ahmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis, kompak menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memutuskan vonis 4 tahun pejara untuk Abob dan Du Nun. Sedangkan tiga terdakwa lain Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Achmad bebas.

Sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

(ano)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :