Divonis Ringan 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Abob dan Du Nun

Divonis Ringan 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Abob dan Du Nun

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Dua terdakwa utama kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Ahmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis, kompak menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memutuskan vonis 4 tahun pejara untuk Abob dan Du Nun. Sedangkan tiga terdakwa lain Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Achmad bebas.

Sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews