Diupah Rp 5 Juta, Pria Gaek Asal NTB Nekat Selundupkan Sabu

Diupah Rp 5 Juta, Pria Gaek Asal NTB Nekat Selundupkan Sabu

SY saat dibekuk polisi karena kedapatan hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya. (Foto: istimewa)

Bintan - Seorang pria gaek asal Lombok, Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) berinisial SY (51) dibekuk polisi saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias mengatakan dua satuan Polres Bintan diantaranya jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim menggelar razia cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan.

"Razia itu digelar 2 Mei 2019. Saat razia kami dapat informasi bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu sedang menginap di salah satu wisma di Kijang," ujar Nendra, Senin (6/5/2019).

Dapat informasi itu, kedua satuan langsung menggeledah seluruh wisma yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Ketika menggeledah kamar di Wisma Nusantara. Polisi mencurigai seorang pria paruh baya alias kakek-kakek menginap di Kamar Nomor 21. Setelah di periksa, sang kakek membawa sabu 1 paket besar dengan berat bersih 485,34 gram yang disimpan dalam tas.

"Pelaku mengakui barang haram itu didapat dari IJ (bandar besar).  Apabila berhasil membawa sabu ke Surabaya, pelaku diupah Rp 5 juta," jelasnya.

Namun baru melakukan aksi menyeludupkan sabu tersebut, sang kakek keburu tertangkap tangan. Akibatnya sang kakek dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau IJ masih kita buru. Pelaku yang satu ini kita jadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews