Polres Bintan Gulung Sindikat Curanmor Bintan-Pinang

Polres Bintan Gulung Sindikat Curanmor Bintan-Pinang

Bintan - Dua pelaku pencurian sepeda motor tertangkap jajaran Polres Bintan. Keduanya diketahui residivis kasus narkoba dari Kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana mengatakan berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku pencurian sepeda motor.

Mereka adalah Nurmansyah dan Supriadi. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian di Bintan dan Tanjungpinang. 

Khusus di Bintan, kedua pelaku telah beraksi di empat lokasi yaitu dua laporan di Bintan Timur, satu laporan di Gunung Kijang dan 1 laporan di Bintan Utara.

"Selasa (9/4/2019) malam, tim gabungan menangkap Nurmansyah dan Supriadi. Nurmansyah otak pelaku curanmor, dia beraksi dengan bermodalkan Kunci T sedangkan Supriadi bertugas menemani Nurmansyah namun dia bersiaga di kendaraan yang dibawanya," ujar Yudha, Senin (15/4/2019).

Kasus curanmor ini dikembangkan dan didapati ada pelaku lainnya sebagai penadah motor hasil curian yaitu Sukat dan Nanang. Kedua penadah ini membeli motor curian itu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Kini keempatnya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Keempatnya merupakan warga Tanjungpinang. Ternyata mereka berempat merupakan rekan yang bertemu di dalam sel tahanan sebelumnya," ucapnya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews