Perempuan Kurir Sabu Diringkus saat Transaksi dengan Informan Polisi

Perempuan Kurir Sabu Diringkus saat Transaksi dengan Informan Polisi

Lysa, salah satu kurir sabu yang ditangkap petugas Polres Bintan. (Foto: istimewa)

Bintan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap 3 kurir narkoba jenis sabu di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut) 10 April 2019 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan tiga kurir sabu-sabu itu terdiri dari 2 orang wanita dan 1 orang pria. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

"Dua wanita yang kita tangkap adalah Lysa (24) dan Yordhania Sylvipratiwi (28). Sedangkan pelaku prianya yaitu Angga Indrawan Yulianto (37)," ujar Nendra, Senin (15/4/2019).

Terungkapnya sindikat narkoba ini berawal dari penangkapan Lysa. Dia ditangkap ketika hendak transaksi dengan seorang pembeli (informan polisi) di Lapangan Buton, Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjunguban Kota sekitar pukul 14.45 WIB.

Setelah ditangkap, wanita berbaju putih bemotif kartun Doraemon itupun digeledah oleh polisi. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik bening, 1 unit handphone (Oppo X9 warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

"Setelah kita tangkap langsung interogasi. Gadis itu mengakui jika sabu itu miliknya dan dia mendapatkan barang haram itu dengan membelinya dari Sylvi," jelasnya.

Dari pengakuan Lysa kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku kedua yaitu Sylvi. Hanya berpaut 15 menit, pelaku kedua itupun berhasil ditangkap di Komplek KPLP Nomor 20, Kelurahan Tanjunguban Kota.

Polisi langsung menggeledah rumah yang didiami Sylvi. Di sana ditemukan 1 paket sabu kemasan plastik bening, 1 unit Hp Oppo A3X warna ungu, 1 set alat isap atau bong, gunting, 2 korek gas, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

"Pelaku kedua ini mengakui barang haram tersebut miliknya. Dan uang yang kita sita itu juga diakui dari hasil penjualan sabu," katanya.

Kasus ini kembali ditelusuri karena dari hasil pengakuan pelaku kedua ada pelaku lainnya bernama Angga Indrawan Yulianto. Tak perlu waktu lama pria berusia 37 tahun itupun berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjunguban Kota.

Warga Tanjunguban inipun digeledah dan didapati 1 paket sabu yang disimpan di saku celananya beserta alat isap. Barang bukti tersebut diakui miliknya dan didapatkan dari orang lain yang bernama Satria (DPO).

"Ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 juncto 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews