Kurir Narkoba Ini Santai Divonis 18 Tahun oleh PN Tanjungpinang

 Kurir Narkoba Ini Santai Divonis 18 Tahun oleh PN Tanjungpinang

Didik Sulaiman, usai divonis 18 tahun oleh PN Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Didik Sulaiman terlihat santai saat divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/4/2019) siang. Pria asal Jawa Timur ini menjadi terdakwa kasus narkoba.

Ia tertangkap saat menerima 3 kg sabu-sabu dari seorang pria di Pinang City Hotel Tanjungpinang sebelumnya. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Pria tersebut juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim Jhonson Sirait didampingi Henddah Karmelia dan Iriati Khoirul Ummah menganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana  pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mejatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 10 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Jhonson Sirait.

Sementara itu JPU akan meninjau putusan hakim. Menurut jaksa keterangan terdakwa berbelit, bahkan ia tidak mengku membawa narkoba. Padahal di fakta persidangan, terdakwa ini sudah tiga kali mengambil upah membawa narkoba. "Ini yang ketiga kalinya baru tertangkap, ia dibayar sebesar Rp 30 juta,'' ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa disuruh seorang bernama Mansur (DPO) di Madura-Jawa Timur untuk berangkat ke Tanjungpinang. Misinya mengambil narkoba. Terdakwa diongkosi sebesar Rp35 juta.

Terdakwa berangkat dari Surabaya menuju Batam dan Tanjungpinang. Setibanya di Tanjungpinang, ia menuju ke Pinang City Hotel Tanjungpinang dan menyewa kamar.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB ada sesorang laki-laki yang tak diketahui namanya (DPO) datang ke kamarnya dan menyerahkan tas ransel yang berisikan narkoba seberat tiga kilogram. Namun, setelah pria itu pergi, Didik Sulaiman diringkus petugas Satresnarkoba Polres Bintan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.987,19 gram.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews