May Day 2019, Ini 4 Tuntutan Buruh di Batam

May Day 2019, Ini 4 Tuntutan Buruh di Batam

Seorang buruh berorasi di atas mobil komando dalam peringatan May Day 2019 di Batam. (Foto: Tutus Supriyadi/batamnews)

Batam - Sekitar 2 ribu orang dari berbagai elemen buruh memadati depan Gedung Graha Kepri, Batam Centre, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2019).

Dalam peringatan ini, para buruh menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Empat aspirasi yang disampaikan tak hanya perihal gaji, tetapI juga isu ekonomi kota.

Andi Saputra Sekretaris KC FSPMI Batam mengatakan isu pertama yang mereka menolak penetapan dan pemberlakuan PP 78 tahun 2018. Kedua mereka meminta BPJS Kesehatan untuk lebih memaksimalkan layanan.

“Masa iya iuran (BPJS Kesehatan) mau dinaikkan tetapi pelayanan kepada kami masih sangat buruk,” katanya. 

Ketiga, buruh meminta kepada pemerintah untuk lebih menjaga kestabilan harga pasar terutama dalam momen Ramadan dan Lebaran. 

Kemudian, keempat mereka meminta pemerintah mengawasi kenaikan tarif yang mungkin diterapkan PLN dengan adanya pemadaman yang belakangan ini terjadi. 

Kalangan buruh khawatir kejadian dua tahun lalu adanya kenaikan tarif listrik akan terjadi kembali, di tahun ini. 

“Bertepatan dengan hari raya buruh May Day, kita minta dengan sangat tolong perbaiki regulasi regulasi yang jadi kebijakan pemerintah baik kota maupun provinsi,” ujarnya.

Demo ini diikuti oleh enam federasi buruh diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Logam Metal Elektronik (Lomenik), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, aksi ini wajar dilakukan karena hari ini, menjadi harinya buruh. 

“Hari buruh ini, hari pekerja, wajar karena satu Indonesia melaksanakannya. Terkait penyampaian ini masih UMSK dan ini sudah disampaikan sejak Januari,” kata Rudi.

Keluhan utama yang disampikan buruh ini sebenarnya sudah diupayakan oleh pihak kota hanya saja belum bisa selesai juga di tingkat provinsi. 

“Karena belum adanya persetujuan antarpara pihak. Dengan gubernur belum menandatangani SK sehingga belum ada solusi juga hingga hari ini. Saat ini kami tunggu hasil dari dewan pengepuhan karena tahun kemarin pun kami menyampaikannya kepada dewan pengupahan,” pungkasnya. 

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews