Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuh Fitri Suryati Segera Jalani Persidangan

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuh Fitri Suryati Segera Jalani Persidangan

Radius, pengacara keluarga mendiang Fitri Suryati.

Batam - Penyidikan kasus pembunuhan Fitri Suryati, warga Kompleks YKB, Bengkong telah usai. Sang eksekutor, Yuda Lesmana segera disidangkan.

Informasi yang diperoleh dari kuasa hukum keluarga korban, berkas perkara tersangka Yuda Lesmana sudah lengkap alias P21.

"Tanggal 12 April lalu, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Radius, kuasa hukum keluarga mendiang Fitri, Rabu (24/4/2019).

Dengan adanya pelimpahan ini, Radius menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Barelang yang telah menyelesaikan berkas perkara pembunuhan sadis itu.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengawal proses persidangan kasus ini hingga selesai.

Sebelumnya, penyidik kepolisian sempat memeriksa kembali dua saksi kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat sangkaan penyidik sekaligus menambahkan pasal untuk menjerat tersangka Yuda Lesmana.

Baca: Penyidik Tambahkan 2 Pasal Jerat Tersangka Pembunuh Fitri Suryati

Dalam pemeriksaan tersebut, Yuda Lesmana akan ditambahkan dua pasal yang akan dijerat yakni pasal 338 dan 339 KUHP.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews