Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Lingga Diundur

Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Lingga Diundur

Ketua KPU Lingga, Juliati (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lingga, yakni, TPS 5 Kelurahan Senayang dan TPS 11 Kelurahan Dabo terpaksa diundur. Semula rencananya PSU tersebut dilakukan hari ini, Rabu (24/4/2019) diundur ke Sabtu (27/4/2019).

"Diundur menjadi tanggal 27 April. Ini karena surat suara masih belum kami terima, dan sekarang sedang dijemput di KPU RI," kata Ketua KPU Lingga, Juliati kepada Batamnews.co.id, Rabu (24/4/2019).

Ia menjelaskan, PSU dilakukan di 2 TPS tersebut karena ada beberapa masyarakat yang mencoblos di TPS bukan di alamat tempat tinggalnya. Bahkan, yang bersangkutan juga tidak dilengkapi dengan form A5 pindah memilih.

"Untuk di TPS 5 Kelurahan Senayang, jumlah DPT nya ada 227 pemilih dengan 5 jenis surat suara presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kalau untuk TPS 11 Kelurahan Dabo, dengan jumlah DPT 182 pemilih, hanya untuk 1 surat suara, yakni presiden saja," ujarnya.

Diketahui, selain pelaksanaan PSU, KPU Lingga juga akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 28 Kelurahan Dabo, dengan 18 pemilih untuk 1 surat suara yakni, DPRD kabupaten.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews