2 TPS di Lingga Pungut Suara Ulang, KPU: Jika Tak Dilakukan, Kami Salah

2 TPS di Lingga Pungut Suara Ulang, KPU: Jika Tak Dilakukan, Kami Salah

Ketua KPU Lingga, Juliati (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April mendatang di 2 TPS yakni TPS 11 Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep dan TPS 5 Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang.

PSU tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Lingga no 62/Hk 03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/IV/2019.

Ketua KPU Lingga, Juliati mengatakan, PSU di kedua TPS tersebut wajib dilakukan karena adanya temuan oleh Panwascam. Ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb datang ke TPS yang tidak sesuai dengan alamat setempat tanpa membawa form A5 pindah pemilih.

"Seperti terjadi di Kelurahan Dabo Lama ada tiga pemilih, satu orang pemilih dari Pariaman dan dua orang pemilih dari Batam. Jadi otomatis permasalahannya ada pada surat suara presiden, maka PSU nya hanya surat suara presiden saja," kata dia kepada Batamnews.co.id, Minggu (21/4/2019).

Berbeda kasusnya dengan TPS 5 Kelurahan Senayang. Di TPS tersebut, ada dua pemilih asal Padang, satu pemilih dari Bintan dan satu pemilih dari Desa Baran.

Baca: TPS 05 Senayang Gelar Pemilihan Ulang, Sui Hiok: KPU Harus Profesional

Sesuai dengan aturan PKPU no 3 tahun 2019 pada Pasal 9 disebutkan bahwa, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dengan menggunakan KTP-el, hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di lingkungan RT atau RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el tersebut.

"Pemilih bersangkutan dapat memberikan hak pilihnya di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan. Disini jelas pemilih yang berasal dari Baran memilih di Kelurahan Senayang yang jelas-jelas bukan dalam satu wilayah desa/kelurahan melainkan di luar Desa Baran itu sendiri," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia PSU dilakukan tergantung dimana letak masalahnya. Seperti di Kelurahan Dabo, TPS 11 permasalahannya ada di Pilpres, maka PSU yang dilakukan hanya untuk Pilpres. Kemudian di TPS 5 Kelurahan Senayang permasalahannya di 5 jenis Pemilu, PSU nya pun dilakukan untuk kelimanya.

"Intinya jika kami tidak melakukan PSU, kami yang salah, karena itu jelas ada rekomendasi dari Panwascam di dua kecamatan. Kemudian, PSU itu harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan," katanya.

Diketahui, saat ini surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten sudah ada di KPU Lingga. Sementara sisanya termasuk surat suara presiden, KPU Lingga masih menunggu dari KPU RI.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews