Waspadai Politik Uang, Bawaslu Perketat PSU 5 TPS di Tanjungpinang

Waspadai Politik Uang, Bawaslu Perketat PSU 5 TPS di Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Bawaslu Kota Tanjungpinang akan perketat proses pengawasan terhadap 5 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu (24/4/2019) besok.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, dampak dari PSU berpotensi terjadinya dugaan money politik, karena oknum tertentu akan mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan segala macam cara.

"Maka Bawaslu akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya praktek money politik," kata dia, Senin (22/4/2019).

Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik, ia menjelaskan terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang Rp36 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak, melawan dan melaporkan segala bentuk praktek money politik," Imbau Zaini.

Sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang telah mengumumkan akan dilaksanakannya PSU di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan TPS 14, 17, 31,32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Terjadinya PSU karena adanya pemilih yang bukan pemilih DPTb dan tidak memiliki form A5 pindah pilih, yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 huruf d, maka harus dilakukan PSU.

"Hasil investigasi lapangan Bawaslu Kota Tanjungpinang terhadap semua TPS tersebut, terdapat pemilih ber-KTP luar Kota Tanjungpinang, bahkan dari luar Kepri yang tidak membawa form A5," ucapnya.

Zaini menambahkan, selain itu Bawaslu Kota Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap ketersediaan seluruh logistik yang dibutuhkan yang harus dilengkapi oleh KPU Kota Tanjungpinang, agar semua proses berlangsung secara baik dan lancar.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews