Bawaslu Karimun Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS

Bawaslu Karimun Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat memberikan keterangan seputar PSU di sejumlah TPS Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di enam TPS Kabupaten Karimun menyusul adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran saat proses pencoblosan pada Rabu (17/4/2019) lalu.

PSU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun. Adapun enam TPS bermasalah tersebut ialah TPS 04, 05, 026, 030, 027 di Kecamatan Karimun dengan dua Kelurahan. Kemudian satu TPS di Kecamatan Moro yaitu TPS 05.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan bahwa, dilakukannya PSU tersebut setelah hasil penelitian di TPS setelah adanya indikasi pelanggaran dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

"TPS yang direkomendasikan tersebut terletak di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Moro," kata Nurhidayat, kemarin.

Namun, PSU yang dilakukan tidak sama atau beda kategori. Ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang secara keseluruhan, dan juga ada hanya memilih capres.

"Ada 3 TPS yang melakukan pemungutan suara secara keseluruhan dari PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selain itu ada 2 TPS yang PPWP saja, dan 1 TPS lainnya PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi," katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk nantinya ditindaklanjuti.

Tapi, untuk pelaksanaan nantinya masih menunggu waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan pemilu untuk menggelar PSU tersebut.

"Rekomendasi ini kita lihat apakah diterima atau tidaknya, disetujui atau tidak mempunyai waktu 10 hari," katanya.

Dayat bersama dua anggota Bawaslu lainnya Muhammad Fadly dan Tiuridah, mengatakan kalau enam TPS tersebut telah melanggar Pasal 372 Ayat 2 huruf d dan Pasal 372 ayat 2 huruf c undang- undang Pemilu tahun 2017.

Adapun pelanggaran ditemukan, diantaranya, 5 TPS pemilih yang tidak memiliki KTP el dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb ikut mencoblos dan 1 TPS ditemukan adanya pengrusakan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS.

"Pelanggaran yang dilakukan 6 TPS itu telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara ulang," kata Dayat.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews