Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS Karimun Digelar 24 April

Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS Karimun Digelar 24 April

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS. PSU tersebut dijadwalkan akan digelar Rabu (24/7/2019) mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan enam TPS yang dilakukan PSU berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Karimun dan Moro.

"Enam TPS bermasalah tersebut ialah TPS 04, 05, 026, 030, 027 di Kecamatan Karimun dengan dua Kelurahan. Kemudian satu TPS di Kecamatan Moro yaitu TPS 05," ujar Eko, Sabtu (20/4/2019) siang di Kantor KPU Karimun di Jalan Soekarno Hatta, Poros.

Dari keterangan KPU, diketahui enam TPS yang dilakukan PSU karena melanggar Pasal 372 Ayat 2 huruf d dan Pasal 372 ayat 2 huruf c UU Pemilu tahun 2017.

Adapun pelanggaran ditemukan, diantaranya, 5 TPS pemilih yang tidak memiliki KTP el dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb ikut mencoblos, serta satu TPS ditemukan adanya pengrusakan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Untuk teknis pelaksanaan, ada 3 TPS yang melakukan pemungutan suara secara keseluruhan dari PPWP, DPR RI, DPD Ri, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Selain itu ada 2 TPS yang melaksanakan PPWP saja, dan 1 TPS lainnya PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi

Menurut Eko, nantinya pelaksanaan PSU akan dilakukan di TPS atau lokasi yang sama. Kemudian, untuk petugas KPPS-nya juga masih sama.

Untuk pendistribusian logistik disebutkan Eko akan dilakukan sehari sebelum digelarnya PSU.

Proses PSU juga akan dijaga oleh pihak keamanan, Bawaslu dan KPU, serta perwakilan parpol agar tidak terjadi kesalahan dan kecurangan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews