Bawaslu Batam: Saksi PKB Protes Setelah TPS 2 Selesai Dihitung

Bawaslu Batam: Saksi PKB Protes Setelah TPS 2 Selesai Dihitung

Mangihut Rajagukguk (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Bawaslu Kota Batam menyerahkan ke pihak PPK Sekupang untuk menyelesaikan dugaan suara PKB berkurang di TPS 1 Sekupang, Batam. Penghitungan ulang cukup sulit mengingat TPS 1, TPS 2, telah setelah dihitung.

“Kalau semua saksi menyetujui tetap dilanjutkan. Karna kita tadi dapat informasi, bahwasannya pada saat pleno di TPS 1 sudah berjalan dan lanjut ke TPS 2 sampai ke TPS 3, barulah di TPS 3 mereka protes,” kata Komisioner Bawaslu Kota Batam Bidang Hukum, Mangihut Rajagukguk yang datang ke GOR Raja Jafar, Selasa sore.

Mangihut menjelaskan, seharus saksi pada saat itu melakukan protes pada saat pleno TPS 1 dilakukan. 

“Terkait adanya perbedaan di TPS 1, di form C1 mereka,” ucapnya lagi.

Lanjut  Mangihut, pihak PPK pada saat itu sudah memberikan rekomendasi untuk dibuka plano. 

Namun saksi dari PKB memprotesnya ketika sudah sampai di TPS 3, tapi tidak diperbolehkan karena sudah di TPS 1.

“Kalau mereka minta dibuka atau protes lagi, mereka bisa mengisi form C2 Atau bisa melapor ke Bawaslu. Jadi bisa kita tindaklanjuti, karena ini domainnya Kecamatan,” ujar Mangihut.

Mangihut pun menyetujui penghitungan suara tetap dilanjutkan untuk TPS selanjutnya, karena apabila dilakukan penghitungan ulang akan memperlambat proses rekapitulasi.

“Kecuali mereka sepakat membuka atau skorsing itu tergantung kesepakatan pleno semua saksi, dan ini sudah sesuai SOP. Jadi tidak ada pelanggaran sampai sejauh ini,” katanya.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews