Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Beli Ekstasi dari Napi Lapas Batu 18

Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Beli Ekstasi dari Napi Lapas Batu 18

Dua dari tiga oknum polisi terdakwa kasus narkoba disumpah sebelum menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Tiga oknum polisi anggota Polres Tanjungpinang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi ternyata mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Batu 18 Tanjungpinang.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus narkotika yang melibatkan ketiga oknum polisi yakni Bripda M Rizky Finanda, Briptu Benny Saputra dan Brigadir Laurensius Mangerbang Marpaung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).

Sosok Jontra yang merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang, disebut-sebut sebagai bandar tempat para oknum polisi ini mendapatkan ekstasi.

"Saya dapat dari Jontra, berkomunikasi melalui telepon. Saya tidak bertemu langsung, barang itu diletakkan di Jalan Suka Berenang," kata Laurensius.

Ia mengatakan, bahwa dirinya kenal dengan Jontra pada saat ditangkap Satreskoba Polres Bintan pada tahun 2015 lalu. Sejak itu, ia berkomunikasi dan membeli pil ekstasi.

"Kenal waktu ditangkap dulu, pada saat itu saya tugas di Polres Bintan," ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Laurensius beralasan menggunakan pil ekstasi untuk bersenang-senang bersama rekannya Benny Saputra yang saat itu sedang mengalami masalah rumah tangga.

"Lagi pada pusing mikirin masalah, kami senang-senang untuk happy, saya turut perhatian karena rumah tangganya yang berantakan," sebutnya.

Laurensius memesankan pil ekstasi sebanyak 10 butir kapada Jontra. Kemudian, ia bersama Benny Saputra memakai ekstasi itu di tempat Karoke Rasa Yakin, Bintan Plaza.

"Saya pakai satu butir dan Benny Saputra satu butir. Sisanya saya titipkan kepada Benny Saputra," ucapnya.

Sisa barang itu, katanya, akan digunakan bersama Bripda M Rizky Finanda merupakan juniornya di tempat hiburan malam Cafe Lomino Tanjungpinang. 

Baca: Miris, Oknum Polisi Transaksi Narkoba di Asrama Polisi Tanjungpinang

Namun keterangan itu berbeda dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan bahwa Rizky Finanda membeli 6 butir pil ekstasi kepada Benny Saputra seharga Rp 1,5 juta.

Saat di persidangan ketiga terdakwa itu juga kompak mengaku memakai narkoba jenis pil ekstasi itu hanya untuk senang-senang. 

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi itu ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Monalisa menunda persidangan. 

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews