Miris, Oknum Polisi Transaksi Narkoba di Asrama Polisi Tanjungpinang

Miris, Oknum Polisi Transaksi Narkoba di Asrama Polisi Tanjungpinang

Tiga oknum polisi usai menjalani sidang kasus narkoba di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Asrama polisi di Tanjungpinang disalahgunakan fungsinya oleh oknum anggota kepolisian. Asrama yang digunakan untuk tinggal para penegak hukum, malah dijadikan lokasi transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan tiga oknum polisi anggota Polres Tanjungpinang yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis ekstasi. 

Mereka adalah Bripda M Rizky Finanda, Briptu Benny Saputra dan Brigadir Laurensius Mangerbang Marpaung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi menyebutkan, kejadian itu berawal  pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB, dimana terdakwa Rizky menghubungi terdakwa Benny Saputra menanyakan pil ekstasi.

"Dalam percakapan telepon itu, terdakwa menanyakan bang, ada ga, aku mau ambil 6. Setelah itu Benny Saputra menjawab ada, transferlah dulu," kata Zaldi membacakan dakwaan.

Setelah itu, Rizky pergi ke ATM BNI di Jalan Teuku Umar Tanjungpinang untuk mentransfer uang kepada Benny sebesar Rp 1,5 juta. 

"Setelah mentransfer, terdakwa Rizky pergi ke Asrama Polisi di Jalan Sunaryo Kelurahan Tanjungpinang Barat, dan terdakwa Benny menyerahkan 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 6 butir ekstasi," jelasnya.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rizky saat akan masuk Café Lumino depan Bestari Mall Kota Tanjungpinang pada Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekira jam 01.30 WIB.

"Pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, terdakwa juga dilakukan penggeledahan pada badan dan ditemukan 6 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok," ujarnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Zaldi, terdakwa Rizky mengaku mendapat barang haram itu dari terdakwa Benny Saputra merupakan seniornya di Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang. 

Rizky bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke rumah terdakwa Benny di Asrama Polisi Jalan Sunaryo Tanjungpinang dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Benny.

"Langsung dilakukan penangkapan yang mana di dalam rumah terdakwa Benny Saputra juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) butir pil ekstasi," katanya.

Namun tak sampai di situ, saat dilakukan interogasi terdakwa Benny mengaku mendapat barang haram itu dari terdakwa Laurensius Mangerbang Marpaung yang diamankan pada saat akan apel di halaman Polres Tanjungpinang.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dan juncto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews