Penghitungan Suara Berdasar C1 Plano Bikin PPK Batuampar Kewalahan, Kenapa?

Penghitungan Suara Berdasar C1 Plano Bikin PPK Batuampar Kewalahan, Kenapa?

Proses rekapitulasi suara di PPK Batuampar. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Petugas PPK mengeluhkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara dengan melihat form C1 Plano. Pasalnya petugas harus membuka setiap kotak suara baik Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. 

Padahal sebelumnya petugas PPK hanya membuka satu kotak suara presiden ketika penghitungan. Karena seluruh C1 salinan dari TPS untuk lima jenis surat suara berada di kotak suara presiden.

Ketua PPK Batu Ampar Andreas Ara Songa mengatakan, akibat rekomendasi itu proses penghitungan akan berlangsung lebih lama. 

"Ya karena kita pindahkan, kelima kotaknya, biasanya bukak kota satu saja, sekarang harus semua," kata dia, Senin (23/4/2019). 

Andreas melanjutkan, alasan Bawaslu memberikan rekomendasi tersebut karena banyaknya saksi maupun petugas tidak mendapatkan salinan C1. Sehingga, proses penghitungan susah dilaksanakan. 

Baca: PPK Galang Baru Rampungkan Rekap Suara 3 Kelurahan

Namun, menurutnya rekomendasi Bawaslu tidak tepat, pasalnya tidak semua Kecamatan yang bermasalah terkait keberadaan C1. 

"Tetapi kami yang tidak ada masalah terkena imbas, jika memang bermasalah seharusnya yang harus menggunakan C1 plano adalah yang bermasalah saja," katanya.

Ia menegaskan, tentu kondisi ini sangat memberatkan. "Apalagi di satu PPK hanya ditugaskan tiga orang, ini tidak tahu selesainya kapan," kata dia. 

Andreas melanjutkan, akibat semakin lambatnya proses tersebut ia harus menambah satu kelas lagi untuk penghitungan surat suara. 

"Sehari kita bisa hitung sekitar 10 TPS saja, itu sebelum rekomendasi, bagaimana kalau semua kotak harus dibuka, butuh berapa hari ini, padahal batasnya sampai awal Mei nanti," ujarnya. 

Tetapi sebagai petugas PPK, Andreas dan petugas lainnya tidak bisa berbuat banyak. Ia harus menerima setiap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. 

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk membenarkan rekomendasi tersebut. Tetapi ia menegaskan rekomendasi penghitungan surat suara menggunakan C1 Plano bukan untuk keseluruhan, hanya saja untuk PPK yang mengalami masalah. 

"Rekomendasi itu hanya untuk penghitungan yang bermasalah seperti saksi komplain tidak dapat C1," katanya.'

Mangihut tidak mengetahui, bahwa di Kecamatan Batuampar penghitungan surat suara menggunakan C1 plano. "Oh ya, nanti kita coba komunikasikan," katanya. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews